Kultur Plagiarisme: Kejahatan
Akademis di Kalangan Mahasiswa
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Di jaman yang modern ini manusia dituntut untuk selalu
bergerak cepat untuk menghasilkan sesuatu. Begitu pula dengan mahasiswa yang
selalu dituntut cepat dalam menyelesaikan tugas dan kewajibannya. Keberadaan
teknologi yang sangat canggih menjadikan semua hal sangat memungkinkan untuk
dilakukan dengan cepat dan bahkan sangat cepat. Mahasiswa seringkali diberi waktu
yang hanya sedikit untuk bisa menyelesaikan tugas-tugasnya sehingga seringkali
mahasiswa menyelesaikan tugas-tugasnya dengan cara instant. Mahasiswa
seringkali melakukan penyalahgunaan teknologi untuk kemudahan kepentingan-kepentingannya.
Adanya internet sering sekali dijadikan cara instan oleh mahasiswa dalam mencari,
mendapatkan, dan mengolah informasi atau data sebagai salah satu kebutuhannya.
Cara instant tidaklah selalu baik. Sebagai mahasiswa, dalam
belajar tetap harus mengenal yang namanya proses. Melalui proses itulah
mahasiswa akan banyak mengetahui dan banyak mempelajari. Keinginan yang selalu ingin cepat atau instant
ini sudah menjadi kebiasaan atau bahkan menjadi budaya di Indonesia utamanya
bagi kalangan mahasiswa. Dan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah kebiasaan
ini mengakibatkan banyak sekali kerugian atau dampak buruk.
Salah satu dampak buruk dari kebiasaan atau budaya instan
ini adalah plagiarisme. Plagiat ialah pengambilan karangan orang lain dan menjadikannya
seolah – olah karangan sendiri. Kalimat diatas menunjukkan bahwa kegiatan
plagiat adalah tindakan buruk dan tergolong sebagai tindak kejahatan akademis.
Tindakan yang seharusnya tidak menjadi bagian dari kebiasaan kita atau yang
lebih buruk lagi menjadi kebudayaan kita.
Saat ini praktek plagiat sudah terlanjur menjadi kebiasaan
dalam mencapai sesuatu yang diinginkan. Praktek tersebut sudah merambah ke
hampir semua aspek kehidupan. Dan parahnya lagi banyak orang yang hidupnya
tergantung dari praktek tersebut. Seolah tidak cukup dengan keburukan yang
diciptakan plagiarisme, praktek ini juga membudidaya dalam dunia pendidikan.
Dunia yang sarat dengan orang-orang maju yang berpendidikan serta merupakan
investasi bagi bangsa untuk mencetak kader-kader bangsa yang unggul. Namun
sungguh sangat disayangkan karena harus tercemar oleh budaya plagiarisme yang
sangat akut.
Berdasarkan beberapa penjelasan diatas, maka penulis
menuangkan sebuah tulisan berbentuk makalah yang berjudul Kultur Plagiarisme: Kejahatan Akademis di Kalangan Mahasiswa.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan latar belakang
diatas, maka rumusan masalah dari makalah ini diantaranya:
1. Apakah
faktor-faktor penyebab terjadinya tindak plagiarisme di kalangan mahasiswa?
2. Bagaimana
upaya menanggulangi tindak plagiarisme di kalangan mahasiswa?
3. Mengapa
plagiarisme tergolong sebagai tindak kejahatan akademis di kalangan mahasiswa?
1.3 Tujuan
dan manfaat
Berdasarkan
beberapa rumusan masalah diatas, maka penulisan makalah ini bertujuan dan
bermanfaat untuk :
1. Mengetahui
faktor-faktor penyebab terjadinya tindak plagiarisme di kalangan mahasiswa
2. Mengetahui
upaya menanggulangi tindak plagiarisme di kalangan mahasiswa
3. Mengetahui
hakikat plagiarisme sebagai tindak kejahatan akademis di kalangan mahasiswa.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Definisi Plagiat
Plagiat merupakan perbuatan
secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh
kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau
seluruh karya dan/atau karya ilmiah orang lain, tanpa menyatakan sumber secara
tepat dan memadai (Permendiknas No 17
tahun 2010, Pasal 1 Ayat 1).
2.2 Jenis-jenis
plagiat
Plagiat yang disengaja terjadi
apabila seorang mahasiswa:
a)
Salah
pengertian mengenai tatacara penulisan rujukan,
b)
Terlalu
bergantung atas sumber rujukan,
c)
Mengikuti
kebiasaan salah yang telah dilakukan sebelumnya,
d)
Tidak
benar-benar memahami kapan sebuah karya kelompok orang tertentu berhenti dan
kapan karya sendiri mulai,
e)
Kemampuan
menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing yang lemah, dan
f)
Kecerobohan
dalam melakukan pencatatan.
Plagiat yang disengaja dapat
terjadi karena seorang mahasiswa:
a) Mengerjakan tugas hingga
detik-detik terakhir batas pengumpulan,
b) Keinginan untuk berhasil,
c) Kepanikan,
d) Berpikir bahwa tindakan
plagiatnya tidak akan ketahuan,
e) Tidak mampu mengatur beban kerja
secara baik,
f) Menggunakan prinsip bahwa
menyalin pekerjaan orang lain lebih mudah daripada bekerja sendiri, dan
g) Menganggap dosen tidak akan
mengenali apa yang dilakukannya. (Panduan Pencegahan Plagiat, Perpustakaan
Universitas Pendidikan Indonesia)
2.3 Tindakan
yang termasuk plagiat
Tindakan plagiat mencakupi, tapi
tidak terbatas pada (Panduan Pencegahan
Plagiat, Perpustakaan Universitas Pendidikan Indonesia):
a) Mengacu dan/atau mengutip
istilah, kata-kata atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber
tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber
secara memadai,
b) Mengacu dan/atau mengutip secara
acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/informasi dari suatu sumber
tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber
secara memadai,
c) Menggunakan sumber gagasan,
pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai,
d) Merumuskan dengan kata-kata
dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan,
pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai, dan
e) Menyerahkan sebuah karya ilmiah
yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya
ilmiahnya tanpa menyatakan sumbernya secara memadai.
f) Mengakui karya orang lain sebagai
karya sendiri,
g) Mengambil kata-kata atau gagasan
orang lain tanpa menyebutkan sumbernya,
h) Tidak memberikan sumber kutipan
pada tanda kutip,
i)
Mengubah
kata-kata namun menyalin struktur kalimat dari sebuah sumber tanpa menyebutkan
rujukannya,
j)
Menyalin
banyak kata atau gagasan dari sebuah sumber yang membangun sebagian besar
sebuah karya walau menyebutkan rujukannya,
k) Memarafrase sebuah sumber tanpa
menyebutkan rujukannya secara benar,
l)
Mengumpulkan
tugas yang nampak seperti diparafrase (dan berisi referensi) tetapi sebenarnya
merupakan contekan langsung dari sumber aslinya,
m) Mengambil materi dari sebuah
sumber dan menjadikannya sebagai materi sendiri, dan
n) Penyalinan kalimat, frase, atau
paragraf persis seperti sumber aslinya, penyalinan kalimat dan menyusunnya
kembali dalam urutan yang berbeda, penyalinan kalimat dan menggantikan beberapa
kata dengan sinonimnya, serta penyalinan kalimat dan menambahkan beberapa kata
baru bila tanpa menyebutkan rujukan termasuk plagiat,
o) Membeli, meminjam, atau
menggunakan makalah, artikel, skripsi, tesis, dan disertasi karya orang lain
atas nama plagiator,
p) Meminta orang lain untuk
mengerjakan esei, makalah, skripsi, tesis, disertasi atau karya lainnya untuk
kepentingan plagiator,
q) Menggunakan satu atau lebih karya
orang lain dengan cara mengambil sebagian besar teks hanya dengan mengaitkannya
satu sama lain dengan hanya membubuhkan sedikit kata-kata sendiri,
r) Menggunakan sebuah tugas yang
sudah diserahkan dan dinilai oleh dosen untuk tugas mata kuliah yang lain,
s) Mengambil pikiran atau pendapat
orang lain yang dirujuk dalam sebuah makalah, artikel, skripsi, tesis,
disertasi, walau dengan memasukan semua rujukan yang ada di dalam karya-karya
tersebut, dan
t) Menggunakan kritikan atau
pendapat orang lain dan menganggapnya sebagai pendapat atau kritikan plagiator.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Faktor-faktor penyebab terjadinya
tindak plagiarisme di kalangan mahasiswa
Berikut beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan
plagiarisme di kalangan mahasiswa, diantaranya:
1. Kurangnya pengetahuan tentang aturan
penulisan
Kurangnya pengetahuan mahasiswa tentang tata cara penulisan
karya ilmiah merupakan salah suatu penyebab terjadinya plagiarisme di kalangan
mahasiswa. Kurangnya pemahaman tentang bagaimana mencantumkan sumber referensi,
sistematika penulisan kutipan, membuat mahasiswa terjebak dalam tindakan
plagiarisme.
2. Sanksi belum ditegakkan secara tegas
Kelonggaran dalam memberikan sanksi bagi mahasiswa yang
melakukan tindak plagiarisme tidak membuat efek jera. Sehingga ruang mahasiswa
untuk melakukan tindak plagiarisme terhitung luas dan mahasiswa masih saja
dengan leluasa melakukan tindakan tersebut tanpa rasa takut.
3. Tidak percaya diri
Ketidaksiapan yang dialami oleh mahasiswa dalam menyelesaikan
tugas-tugasnya dengan cepat menyebabkan plagiarisme dapat terjadi. Mahasiswa
seringkali dibebankan tugas-tugas yang berat hanya dengan waktu yang cukup
singkat. Hal ini perlu campur tangan pihak pendidik dalam memotivasi dan
mengontrol sampai dimana kemampuan mahasiswanya, sehingga tingkat terjadinya
plagiarisme dapat diminimalisir.
4. Malas
Mahasiswa menjadi jenuh dan malas karena seringkali
dihadapkan dengan tugas-tugas kuliah yang menumpuk. Dosen yang sering kali
memberikan tugas yang berat dan memberikan deadline yang hampir bersamaan
bahkan ada yang bersamaan. Hal ini tentu saja membuat mahasiswa kurang optimal
mengerjakan tugas-tugasnya. Sehingga tidak heran jika mahasiswa mengerjakan
tugas dengan jalan pintas dan instant. Dengan alasan keterbatasan waktu, seringkali
mahasiswa melakukan plagiarisme dari pekerjaan teman ataupun copy-paste hasil browsing di internet.
5.
Penyalahgunaan
teknologi
Di era modern saat ini, mahasiswa sudah mengenal teknologi-teknologi
yang telah berkembang. Tentunya teknologi ini banyak memudahkan mahasiswa dalam
proses belajarnya. Teknologi canggih yang sangat dekat sekali dengan mahasiswa
salah satunya adalah teknologi komputerisasi. Teknologi ini, benar-benar memudahkan
mahasiswa dalam mengolah data tugas-tugas kuliahnya. Begitupun dalam mencari,
memperoleh, dan mengolah data atau informasi, mahasiswa telah diperkenalkan
oleh internet. Keberadaan internet, sangat memudahkan mahasiswa dalam
mendapatkan referensi dan bahan-bahan bacaan untuk menyelesaikan
tugas-tugasnya. Hanya dengan mengetik kata kunci dari informasi atau data yang
ingin kita dapatkan, dalam waktu yang sangat cepat internet memberikan apa yang
kita cari.
Namun, teknologi ini seringkali disalahgunakan oleh beberapa
mahasiswa. Data yang didapatkan dengan mudah, justru membuat mahasiswa dengan
mudahnya melakukan tindak plagiarisme. Seringkali mahasiswa hanya meng-copy paste data hasil browsingnya di
internet tanpa mencantumkan sumber referensi atau sumber rujukan yang jelas
pada hasil karyanya sehingga seolah-olah hasil karya orang lain merupakan hasil
karyanya sendiri.
Beberapa faktor diatas, dapat diketahui bahwa plagiarisme
memberikan dampak buruk bagi mahasiswa sebagai kaum akademisi. Kreatifitas
mahasiswa dan ide-ide terbaik mahasiswa akan semakin berkurang seiring dengan
berjalannya kultur plagiarisme. Kecenderungan meniru atau menjiplak hasil
pekerjaan orang lain ini lah yang membuat ruang berpikir mahasiswa menjadi
semakin sempit dan intelektualitas mahasiswa pun akan semakin berkurang.
3.2 Upaya menanggulangi tindak
plagiarisme di kalangan mahasiswa
- Adanya sanksi tegas bagi plagiator
Sanksi tegas merupakan salah satu cara untuk menanggulangi
tindakan plagiarisme di kalangan mahasiswa. Sanksi dapat memberikan efek jera
bagi mereka yang telah melakukan pelanggaran dan memberikan efek rasa takut
bagi mereka yang hendak melakukan pelanggaran. Untuk kasus plagiarisme di
kalangan mahasiswa, sanksi tegas tersebut dapat diberikan oleh lembaga atau
universitas, fakultas, jurusan, dan program studi dan juga diberikan secara
individual oleh para pendidik yaitu dosen. Sanksi tegas kiranya dapat
mengurangi bahkan mempersempit ruang gerak mahasiswa untuk melakukan tindakan
plagiarisme.
- Mempelajari cara menulis
Salah satu faktor terjadinya tindakan plagiarisme di
kalangan mahasiswa adalah kurangnya pengetahuan tentang tata cara penulisan
karya ilmiah. Mahasiswa terkadang kebingungan dengan sistematika menulis sumber
referensi, sumber rujukan, dan kutipan. Hal ini mengakibatkan mahasiswa seringkali
mengutip tanpa mencantumkan sumber referensi, sumber rujukan, dan kutipan
dengan jelas sehingga mengarahkan apa yang telah mereka lakukan ke tindakan
plagiarisme. Untuk meminimalisir hal-hal tersebut terjadi, mahasiswa seharusnya
belajar kembali dengan baik tata cara penulisan karya ilmiah dan sering
melakukan konsultasi dan bimbingan dengan dosen-dosen yang ahli dibidangnya.
- Perbaikan diri
Selain hal-hal teknis seperti
memahami tata cara penulisan karya ilmiah dan mematuhi peraturan larangan untuk
melakukan plagiarisme mahasiswa perlu melakukan perbaikan diri. Perbaikan diri
dapat dilakukan dengan banyak cara seperti, meningkatkan motivasi, menanamkan
dan menumbuhkan semangat belajar, dan menata dan memperbaiki kembali pola pikir
instant yang pragmatis.
Tidak sedikit mahasiswa yang
melanjutkan studi di perguruan tinggi beranggapan bahwa mereka kuliah hanya
untuk mendapatkan gelar, nilai yang bagus, yang akhirnya berkaitan erat dengan
pekerjaan yang layak yang mereka inginkan. Hal-hal tersebut yang membuat
mahasiswa kehilangan motivasi dan semangat belajarnya, karena mereka tidak
berangkat dari keinginan mencari ilmu dan pengetahuan. Pada akhirnya,
tindakan-tindakan instant dan pragmatislah yang mereka lakukan untuk
mendapatkan apa yang mereka inginkan.
3.3 Plagiarisme sebagai tindak
kejahatan akademis di kalangan mahasiswa
Plagiat adalah
mencuri gagasan, kata-kata, kalimat atau hasil penelitian orang lain dan
menyajikannya seolah-olah sebagai karya sendiri. Plagiat atau Penjiplakan
hampir menjadi bagian yang tidak dapat di pisahkan dalam penulisan skripsi, tesis,
karya ilmiah dan artikel - artikel. Budaya ini telah hadir dan sangat
dekat sekali dengan kehidupan mahasiswa.
Sudah
semestinya, seorang kaum intelektual seperti mahasiswa misalnya untuk
menghindari diri dari penjiplakan, karena penjiplakan adalah salah satu
kejahatan akademik yang serius dan juga melawan hukum. Namun sangat
disayangkan, tindakan penjiplakan itu sendiri makin hari makin marak
terjadi dan pelakunya berasal dari kalangan pelajar atau mahasiswa yang
merupakan agent of change, agent of
control dan agent of knowledge .
Secara tidak sadar, upaya – upaya plagiat adalah sebagai bukti nyata
ketidakmampuan seseorang penulis/pengarang dalam pembuatan; Skripsi,
Tesis, Artikel, karya ilmiah, opini dan fiksi, sehingga demi memenuhi tujuan
akhir, maka plagiator akan mengunakan berbagai cara yang menurutnya benar untuk
menyelesaikan karya ilmiahnya. Sehingga para ahli penjiplak tersebut tidak lagi
menggunakan pemikiran - pemikiran meraka secara maksimal dalam membuat
tulisannya. Ketidakmampuan, kurangnya minat baca dan kejar target untuk
mendapatkan hasil yang diinginkan, maka untuk menjawab tuntutan tersebut,
penjiplakan adalah salah satu jalan keluar khususnya bagi plagiator dan orang
tersebut akan terus melakukan penjiplakan dalam karya tulisnya, maka secara
nyata tulisan yang di publikasikan dan atau di buat dalam bentuk skripsi, tesis
dan presentasi tidak dapat di pertanggung jawabkan isinya.
Pada sisi lain,
Plagiarisme di sektor akademik saat ini sudah menjadi bagian dari budaya yang
menjadi penyakit sosial atau patologi sosial, sehingga pihak yang mengetahui
bahwa tulisan tersebut asli atau plagiat hanya penulis yang bersangkutan atau
saksi korban plagiarisme itu sendiri. Namun demi mengejar keinginannya
misalnya, maka baik plagiarisme atau saksi korban plagiarisme tidak akan
mempersoalkan penjiplakan tersebut, hal ini yang menyebabkan plagiarisme makin
subur di kalangan mahasiswa.
Sebagai rujukan
dalam membuat karya ilmiah atau membantu membuat karya ilmiah, kita harus
memperhatikan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Hak Cipta, yang mana telah
diterangkan tentang definisi hak cipta secara khusus yang isinya bahwa Hak
Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Maka sebagaimana yang telah di uraikan di
atas, yang mana pada pasal 3 ayat (2) Undang – Undang Hak Cipta, dijelaskan
mengenai macam-macam cara pengalihan hak cipta dan kemudian dijelaskan lebih
terperinci dalam Pasal 12 UUHC menyangkut hak cipta mana saja yang di lindungi
oleh hukum.
Dengan adanya
beberapa penjelasan diatas sangat jelas sekali bahwa tindakan plagiarisme
merupakan salah satu tindak kejahatan dalam dunia akademis dan melanggar hukum yang
mana telah diatur dan di tetapkan pada Undang-Undang Hak Cipta.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Saat ini praktek plagiat sudah terlanjur menjadi kebiasaan
dalam mencapai sesuatu yang diinginkan. Praktek tersebut sudah merambah ke
hampir semua aspek kehidupan. Dan parahnya lagi banyak orang yang hidupnya
tergantung dari praktek tersebut. Seolah tidak cukup dengan keburukan yang
diciptakan plagiarisme, praktek ini juga membudidaya dalam dunia pendidikan.
Dunia yang sarat dengan orang-orang maju yang berpendidikan serta merupakan
investasi bagi bangsa untuk mencetak kader-kader bangsa yang unggul. Namun sungguh
sangat disayangkan karena harus tercemar oleh budaya plagiarisme yang sangat
akut.
Keakutan
yang terjadi bukan lantas berarti membuat tindakan plagiarisme tidak dapat
ditanggulangi. Tindakan plagiarisme dapat ditanggulangi dengan cara memberikan
sanksi tegas bagi plagiator, mempelajari tata cara penulisan karya ilmiah
dengan baik, dan melakukan perbaikan diri mulai dari meningkatkan motivasi,
menumbuhkan semangat belajar, dan membentuk kembali poa pikir non-pragmatis.
Tindakan
plagiarisme merupakan sebuah tindak kejahatan akademis di kalangan mahasiswa,
karena hal tersebut merupakan sebuah tindakan yang melanggar Undang-Undang Hak
Cipta sebagaimana yang telah diatur.
4.2
Saran
Mahasiswa merupakan kaum intelektual yang berperan
sebagai agent of change, agent of control
dan agent of knowledge. Maka
sudah semestinya mahasiswa menghindari diri dari tindakan plagiarisme yang
mampu merusak citra mahasiswa sebagai kaum intelektual. Seharusnya mahasiswa
mampu menuangkan ide-ide dan kreatifitasnya secara murni tanpa menjiplak atau
meniru karya atau hasil orang lain.
Sebagai kader terbaik dan generasi penerus bangsa,
seharusnya mahasiswa mampu melahirkan karya-karya terbaiknya yang lahir dari
pemikiran-pemikiran sendiri tanpa harus terkungkung oleh hasil karya orang
lain. Hendaknya, hasil karya orang lain mampu menjadi motivasi diri yang dapat
menumbuhkan semangat belajar untuk bisa membuat karya yang lebih baik dari
karya orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
e-book:
Panduan
Pencegahan Plagiat. Perpustakaan Universitas Pendidikan Indonesia
Pencegahan
dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Kementrian Pendidikan Nasional
Biro Kepegawaian Tahun 2011
Website:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar