Rabu, 11 Desember 2013

Kultur Plagiarisme: Kejahatan Akademis di Kalangan Mahasiswa



Kultur Plagiarisme: Kejahatan Akademis di Kalangan Mahasiswa

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Di jaman yang modern ini manusia dituntut untuk selalu bergerak cepat untuk menghasilkan sesuatu. Begitu pula dengan mahasiswa yang selalu dituntut cepat dalam menyelesaikan tugas dan kewajibannya. Keberadaan teknologi yang sangat canggih menjadikan semua hal sangat memungkinkan untuk dilakukan dengan cepat dan bahkan sangat cepat. Mahasiswa seringkali diberi waktu yang hanya sedikit untuk bisa menyelesaikan tugas-tugasnya sehingga seringkali mahasiswa menyelesaikan tugas-tugasnya dengan cara instant. Mahasiswa seringkali melakukan penyalahgunaan teknologi untuk kemudahan kepentingan-kepentingannya. Adanya internet sering sekali dijadikan cara instan oleh mahasiswa dalam mencari, mendapatkan, dan mengolah informasi atau data sebagai salah satu kebutuhannya.
Cara instant tidaklah selalu baik. Sebagai mahasiswa, dalam belajar tetap harus mengenal yang namanya proses. Melalui proses itulah mahasiswa akan banyak mengetahui dan banyak mempelajari.  Keinginan yang selalu ingin cepat atau instant ini sudah menjadi kebiasaan atau bahkan menjadi budaya di Indonesia utamanya bagi kalangan mahasiswa. Dan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah kebiasaan ini mengakibatkan banyak sekali kerugian atau dampak buruk.
Salah satu dampak buruk dari kebiasaan atau budaya instan ini adalah plagiarisme. Plagiat ialah pengambilan karangan orang lain dan menjadikannya seolah – olah karangan sendiri. Kalimat diatas menunjukkan bahwa kegiatan plagiat adalah tindakan buruk dan tergolong sebagai tindak kejahatan akademis. Tindakan yang seharusnya tidak menjadi bagian dari kebiasaan kita atau yang lebih buruk lagi menjadi kebudayaan kita.
Saat ini praktek plagiat sudah terlanjur menjadi kebiasaan dalam mencapai sesuatu yang diinginkan. Praktek tersebut sudah merambah ke hampir semua aspek kehidupan. Dan parahnya lagi banyak orang yang hidupnya tergantung dari praktek tersebut. Seolah tidak cukup dengan keburukan yang diciptakan plagiarisme, praktek ini juga membudidaya dalam dunia pendidikan. Dunia yang sarat dengan orang-orang maju yang berpendidikan serta merupakan investasi bagi bangsa untuk mencetak kader-kader bangsa yang unggul. Namun sungguh sangat disayangkan karena harus tercemar oleh budaya plagiarisme yang sangat akut.
Berdasarkan beberapa penjelasan diatas, maka penulis menuangkan sebuah tulisan berbentuk makalah yang berjudul Kultur Plagiarisme: Kejahatan Akademis di Kalangan Mahasiswa.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dari makalah ini diantaranya:
1.      Apakah faktor-faktor penyebab terjadinya tindak plagiarisme di kalangan mahasiswa?
2.      Bagaimana upaya menanggulangi tindak plagiarisme di kalangan mahasiswa?
3.      Mengapa plagiarisme tergolong sebagai tindak kejahatan akademis di kalangan mahasiswa?

1.3  Tujuan dan manfaat
Berdasarkan beberapa rumusan masalah diatas, maka penulisan makalah ini bertujuan dan bermanfaat untuk :
1.      Mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak plagiarisme di kalangan mahasiswa
2.      Mengetahui upaya menanggulangi tindak plagiarisme di kalangan mahasiswa
3.      Mengetahui hakikat plagiarisme sebagai tindak kejahatan akademis di kalangan mahasiswa.












BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Definisi Plagiat
Plagiat merupakan perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah orang lain, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai (Permendiknas No 17 tahun 2010, Pasal 1 Ayat 1).
2.2 Jenis-jenis plagiat
Plagiat yang disengaja terjadi apabila seorang mahasiswa:
a)      Salah pengertian mengenai tatacara penulisan rujukan,
b)      Terlalu bergantung atas sumber rujukan,
c)      Mengikuti kebiasaan salah yang telah dilakukan sebelumnya,
d)     Tidak benar-benar memahami kapan sebuah karya kelompok orang tertentu berhenti dan kapan karya sendiri mulai,
e)      Kemampuan menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing yang lemah, dan
f)       Kecerobohan dalam melakukan pencatatan.
Plagiat yang disengaja dapat terjadi karena seorang mahasiswa:
a)      Mengerjakan tugas hingga detik-detik terakhir batas pengumpulan,
b)      Keinginan untuk berhasil,
c)      Kepanikan,
d)     Berpikir bahwa tindakan plagiatnya tidak akan ketahuan,
e)      Tidak mampu mengatur beban kerja secara baik,
f)       Menggunakan prinsip bahwa menyalin pekerjaan orang lain lebih mudah daripada bekerja sendiri, dan
g)      Menganggap dosen tidak akan mengenali apa yang dilakukannya. (Panduan Pencegahan Plagiat, Perpustakaan Universitas Pendidikan Indonesia)
2.3 Tindakan yang termasuk plagiat
Tindakan plagiat mencakupi, tapi tidak terbatas pada (Panduan Pencegahan Plagiat, Perpustakaan Universitas Pendidikan Indonesia):
a)      Mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai,
b)      Mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai,
c)      Menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai,
d)     Merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai, dan
e)      Menyerahkan sebuah karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumbernya secara memadai.
f)       Mengakui karya orang lain sebagai karya sendiri,
g)      Mengambil kata-kata atau gagasan orang lain tanpa menyebutkan sumbernya,
h)      Tidak memberikan sumber kutipan pada tanda kutip,
i)        Mengubah kata-kata namun menyalin struktur kalimat dari sebuah sumber tanpa menyebutkan rujukannya,
j)        Menyalin banyak kata atau gagasan dari sebuah sumber yang membangun sebagian besar sebuah karya walau menyebutkan rujukannya,
k)      Memarafrase sebuah sumber tanpa menyebutkan rujukannya secara benar,
l)        Mengumpulkan tugas yang nampak seperti diparafrase (dan berisi referensi) tetapi sebenarnya merupakan contekan langsung dari sumber aslinya,
m)    Mengambil materi dari sebuah sumber dan menjadikannya sebagai materi sendiri, dan
n)      Penyalinan kalimat, frase, atau paragraf persis seperti sumber aslinya, penyalinan kalimat dan menyusunnya kembali dalam urutan yang berbeda, penyalinan kalimat dan menggantikan beberapa kata dengan sinonimnya, serta penyalinan kalimat dan menambahkan beberapa kata baru bila tanpa menyebutkan rujukan termasuk plagiat,
o)      Membeli, meminjam, atau menggunakan makalah, artikel, skripsi, tesis, dan disertasi karya orang lain atas nama plagiator,
p)      Meminta orang lain untuk mengerjakan esei, makalah, skripsi, tesis, disertasi atau karya lainnya untuk kepentingan plagiator,
q)      Menggunakan satu atau lebih karya orang lain dengan cara mengambil sebagian besar teks hanya dengan mengaitkannya satu sama lain dengan hanya membubuhkan sedikit kata-kata sendiri,
r)       Menggunakan sebuah tugas yang sudah diserahkan dan dinilai oleh dosen untuk tugas mata kuliah yang lain,
s)       Mengambil pikiran atau pendapat orang lain yang dirujuk dalam sebuah makalah, artikel, skripsi, tesis, disertasi, walau dengan memasukan semua rujukan yang ada di dalam karya-karya tersebut, dan
t)       Menggunakan kritikan atau pendapat orang lain dan menganggapnya sebagai pendapat atau kritikan plagiator.

















BAB III
PEMBAHASAN

3.1  Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak plagiarisme di kalangan mahasiswa
Berikut beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan plagiarisme di kalangan mahasiswa, diantaranya:
1.      Kurangnya pengetahuan tentang aturan penulisan
Kurangnya pengetahuan mahasiswa tentang tata cara penulisan karya ilmiah merupakan salah suatu penyebab terjadinya plagiarisme di kalangan mahasiswa. Kurangnya pemahaman tentang bagaimana mencantumkan sumber referensi, sistematika penulisan kutipan, membuat mahasiswa terjebak dalam tindakan plagiarisme.
2.      Sanksi belum ditegakkan secara tegas
Kelonggaran dalam memberikan sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindak plagiarisme tidak membuat efek jera. Sehingga ruang mahasiswa untuk melakukan tindak plagiarisme terhitung luas dan mahasiswa masih saja dengan leluasa melakukan tindakan tersebut tanpa rasa takut.
3.      Tidak percaya diri
Ketidaksiapan yang dialami oleh mahasiswa dalam menyelesaikan tugas-tugasnya dengan cepat menyebabkan plagiarisme dapat terjadi. Mahasiswa seringkali dibebankan tugas-tugas yang berat hanya dengan waktu yang cukup singkat. Hal ini perlu campur tangan pihak pendidik dalam memotivasi dan mengontrol sampai dimana kemampuan mahasiswanya, sehingga tingkat terjadinya plagiarisme dapat diminimalisir.
4.      Malas
Mahasiswa menjadi jenuh dan malas karena seringkali dihadapkan dengan tugas-tugas kuliah yang menumpuk. Dosen yang sering kali memberikan tugas yang berat dan memberikan deadline yang hampir bersamaan bahkan ada yang bersamaan. Hal ini tentu saja membuat mahasiswa kurang optimal mengerjakan tugas-tugasnya. Sehingga tidak heran jika mahasiswa mengerjakan tugas dengan jalan pintas dan instant. Dengan alasan keterbatasan waktu, seringkali mahasiswa melakukan plagiarisme dari pekerjaan teman ataupun copy-paste hasil browsing di internet.
5.         Penyalahgunaan teknologi
Di era modern saat ini, mahasiswa sudah mengenal teknologi-teknologi yang telah berkembang. Tentunya teknologi ini banyak memudahkan mahasiswa dalam proses belajarnya. Teknologi canggih yang sangat dekat sekali dengan mahasiswa salah satunya adalah teknologi komputerisasi. Teknologi ini, benar-benar memudahkan mahasiswa dalam mengolah data tugas-tugas kuliahnya. Begitupun dalam mencari, memperoleh, dan mengolah data atau informasi, mahasiswa telah diperkenalkan oleh internet. Keberadaan internet, sangat memudahkan mahasiswa dalam mendapatkan referensi dan bahan-bahan bacaan untuk menyelesaikan tugas-tugasnya. Hanya dengan mengetik kata kunci dari informasi atau data yang ingin kita dapatkan, dalam waktu yang sangat cepat internet memberikan apa yang kita cari.
Namun, teknologi ini seringkali disalahgunakan oleh beberapa mahasiswa. Data yang didapatkan dengan mudah, justru membuat mahasiswa dengan mudahnya melakukan tindak plagiarisme. Seringkali mahasiswa hanya meng-copy paste data hasil browsingnya di internet tanpa mencantumkan sumber referensi atau sumber rujukan yang jelas pada hasil karyanya sehingga seolah-olah hasil karya orang lain merupakan hasil karyanya sendiri.
Beberapa faktor diatas, dapat diketahui bahwa plagiarisme memberikan dampak buruk bagi mahasiswa sebagai kaum akademisi. Kreatifitas mahasiswa dan ide-ide terbaik mahasiswa akan semakin berkurang seiring dengan berjalannya kultur plagiarisme. Kecenderungan meniru atau menjiplak hasil pekerjaan orang lain ini lah yang membuat ruang berpikir mahasiswa menjadi semakin sempit dan intelektualitas mahasiswa pun akan semakin berkurang.
3.2  Upaya menanggulangi tindak plagiarisme di kalangan mahasiswa
  1. Adanya sanksi tegas bagi plagiator
Sanksi tegas merupakan salah satu cara untuk menanggulangi tindakan plagiarisme di kalangan mahasiswa. Sanksi dapat memberikan efek jera bagi mereka yang telah melakukan pelanggaran dan memberikan efek rasa takut bagi mereka yang hendak melakukan pelanggaran. Untuk kasus plagiarisme di kalangan mahasiswa, sanksi tegas tersebut dapat diberikan oleh lembaga atau universitas, fakultas, jurusan, dan program studi dan juga diberikan secara individual oleh para pendidik yaitu dosen. Sanksi tegas kiranya dapat mengurangi bahkan mempersempit ruang gerak mahasiswa untuk melakukan tindakan plagiarisme.
  1. Mempelajari cara menulis
Salah satu faktor terjadinya tindakan plagiarisme di kalangan mahasiswa adalah kurangnya pengetahuan tentang tata cara penulisan karya ilmiah. Mahasiswa terkadang kebingungan dengan sistematika menulis sumber referensi, sumber rujukan, dan kutipan.  Hal ini mengakibatkan mahasiswa seringkali mengutip tanpa mencantumkan sumber referensi, sumber rujukan, dan kutipan dengan jelas sehingga mengarahkan apa yang telah mereka lakukan ke tindakan plagiarisme. Untuk meminimalisir hal-hal tersebut terjadi, mahasiswa seharusnya belajar kembali dengan baik tata cara penulisan karya ilmiah dan sering melakukan konsultasi dan bimbingan dengan dosen-dosen yang ahli dibidangnya.
  1. Perbaikan diri
Selain hal-hal teknis seperti memahami tata cara penulisan karya ilmiah dan mematuhi peraturan larangan untuk melakukan plagiarisme mahasiswa perlu melakukan perbaikan diri. Perbaikan diri dapat dilakukan dengan banyak cara seperti, meningkatkan motivasi, menanamkan dan menumbuhkan semangat belajar, dan menata dan memperbaiki kembali pola pikir instant yang pragmatis.
Tidak sedikit mahasiswa yang melanjutkan studi di perguruan tinggi beranggapan bahwa mereka kuliah hanya untuk mendapatkan gelar, nilai yang bagus, yang akhirnya berkaitan erat dengan pekerjaan yang layak yang mereka inginkan. Hal-hal tersebut yang membuat mahasiswa kehilangan motivasi dan semangat belajarnya, karena mereka tidak berangkat dari keinginan mencari ilmu dan pengetahuan. Pada akhirnya, tindakan-tindakan instant dan pragmatislah yang mereka lakukan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan.
3.3  Plagiarisme sebagai tindak kejahatan akademis di kalangan mahasiswa
Plagiat adalah mencuri gagasan, kata-kata, kalimat atau hasil penelitian orang lain dan menyajikannya seolah-olah sebagai karya sendiri.  Plagiat atau Penjiplakan hampir menjadi bagian yang tidak dapat di pisahkan dalam penulisan skripsi, tesis, karya ilmiah dan artikel - artikel.  Budaya ini telah hadir dan sangat dekat sekali dengan kehidupan mahasiswa.
Sudah semestinya, seorang kaum intelektual seperti mahasiswa misalnya untuk menghindari diri dari penjiplakan, karena penjiplakan adalah salah satu kejahatan akademik yang serius dan juga melawan hukum. Namun sangat disayangkan,  tindakan penjiplakan itu sendiri makin hari makin marak terjadi dan  pelakunya berasal dari kalangan pelajar atau mahasiswa yang merupakan agent of change, agent of control dan agent of knowledge . Secara tidak sadar, upaya – upaya plagiat adalah sebagai bukti nyata ketidakmampuan seseorang penulis/pengarang dalam pembuatan;  Skripsi, Tesis, Artikel, karya ilmiah, opini dan fiksi, sehingga demi memenuhi tujuan akhir, maka plagiator akan mengunakan berbagai cara yang menurutnya benar untuk menyelesaikan karya ilmiahnya. Sehingga para ahli penjiplak tersebut tidak lagi menggunakan pemikiran - pemikiran meraka secara maksimal dalam membuat tulisannya. Ketidakmampuan, kurangnya minat baca dan kejar target untuk mendapatkan hasil yang diinginkan, maka  untuk menjawab tuntutan tersebut, penjiplakan adalah salah satu jalan keluar khususnya bagi plagiator dan orang tersebut akan terus melakukan penjiplakan dalam karya tulisnya, maka secara nyata tulisan yang di publikasikan dan atau di buat dalam bentuk skripsi, tesis dan presentasi tidak dapat di pertanggung jawabkan isinya.
Pada sisi lain, Plagiarisme di sektor akademik saat ini sudah menjadi bagian dari budaya yang menjadi penyakit sosial atau patologi sosial, sehingga pihak yang mengetahui bahwa tulisan tersebut asli atau plagiat hanya penulis yang bersangkutan atau saksi korban plagiarisme itu sendiri. Namun demi mengejar keinginannya misalnya, maka baik plagiarisme atau saksi korban plagiarisme tidak akan mempersoalkan penjiplakan tersebut, hal ini yang menyebabkan plagiarisme makin subur di kalangan mahasiswa.
Sebagai rujukan dalam membuat karya ilmiah atau membantu membuat karya ilmiah, kita harus memperhatikan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Hak Cipta, yang mana telah diterangkan tentang definisi hak cipta secara khusus yang isinya bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka sebagaimana yang telah di uraikan di atas, yang mana pada pasal 3 ayat (2) Undang – Undang Hak Cipta, dijelaskan mengenai macam-macam cara pengalihan hak cipta dan kemudian dijelaskan lebih terperinci dalam Pasal 12 UUHC menyangkut hak cipta mana saja yang di lindungi oleh hukum. 
Dengan adanya beberapa penjelasan diatas sangat jelas sekali bahwa tindakan plagiarisme merupakan salah satu tindak kejahatan dalam dunia akademis dan melanggar hukum yang mana telah diatur dan di tetapkan pada Undang-Undang Hak Cipta.














BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Saat ini praktek plagiat sudah terlanjur menjadi kebiasaan dalam mencapai sesuatu yang diinginkan. Praktek tersebut sudah merambah ke hampir semua aspek kehidupan. Dan parahnya lagi banyak orang yang hidupnya tergantung dari praktek tersebut. Seolah tidak cukup dengan keburukan yang diciptakan plagiarisme, praktek ini juga membudidaya dalam dunia pendidikan. Dunia yang sarat dengan orang-orang maju yang berpendidikan serta merupakan investasi bagi bangsa untuk mencetak kader-kader bangsa yang unggul. Namun sungguh sangat disayangkan karena harus tercemar oleh budaya plagiarisme yang sangat akut.
Keakutan yang terjadi bukan lantas berarti membuat tindakan plagiarisme tidak dapat ditanggulangi. Tindakan plagiarisme dapat ditanggulangi dengan cara memberikan sanksi tegas bagi plagiator, mempelajari tata cara penulisan karya ilmiah dengan baik, dan melakukan perbaikan diri mulai dari meningkatkan motivasi, menumbuhkan semangat belajar, dan membentuk kembali poa pikir non-pragmatis.
Tindakan plagiarisme merupakan sebuah tindak kejahatan akademis di kalangan mahasiswa, karena hal tersebut merupakan sebuah tindakan yang melanggar Undang-Undang Hak Cipta sebagaimana yang telah diatur.
4.2 Saran
Mahasiswa merupakan kaum intelektual yang berperan sebagai agent of change, agent of control dan agent of knowledge. Maka sudah semestinya mahasiswa menghindari diri dari tindakan plagiarisme yang mampu merusak citra mahasiswa sebagai kaum intelektual. Seharusnya mahasiswa mampu menuangkan ide-ide dan kreatifitasnya secara murni tanpa menjiplak atau meniru karya atau hasil orang lain.
Sebagai kader terbaik dan generasi penerus bangsa, seharusnya mahasiswa mampu melahirkan karya-karya terbaiknya yang lahir dari pemikiran-pemikiran sendiri tanpa harus terkungkung oleh hasil karya orang lain. Hendaknya, hasil karya orang lain mampu menjadi motivasi diri yang dapat menumbuhkan semangat belajar untuk bisa membuat karya yang lebih baik dari karya orang lain.















DAFTAR PUSTAKA

e-book:
Panduan Pencegahan Plagiat. Perpustakaan Universitas Pendidikan Indonesia
Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Kementrian Pendidikan Nasional Biro Kepegawaian Tahun 2011
Website:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar