BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sistem pemerintahan memiliki tujuan untuk
merawat stabilitas negara. Akan tetapi di sebagian negara seringkali
berlangsung tindakan separatisme yang disebabkan oleh sistem pemerintahan yang
dirasa memberatkan rakyat dan merugikan rakyat. Sistem pemerintahan memiliki
fondasi yang kuat dan tidak dapat diubah menjadi statis. Bila satu pemerintahan
mempunyai sistem pemerintahan yang statis, maka hal itu dapat berjalan
selama-lamanya sampai ada desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut. Dengan
kata lain artinya sistem pemerintahan itu merawat stabilitas penduduk, merawat
perilaku kaum mayoritas ataupun minoritas, merawat fondasi pemerintahan,
merawat kemampuan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan hingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinu juga demokrasi di mana selayaknya penduduk dapat
turut andil di dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Sampai sekarang
ini hanya sedikit negara yang dapat mempraktikkan sistem pemerintahan itu
dengan cara menyeluruh. Dengan cara sempit, sistem pemerintahan hanya untuk
fasilitas kelompok untuk memobilisasi roda pemerintahan yang bermanfaat merawat
stabilitas negara dalam jangka waktu relatif lama, menahan adanya tingkah laku
reaksioner ataupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Sistem pemerintahan di Indonesia merupakan sistem
pemerintahan presidensil. Sistem pemerintahan presidensil merupakan system pemerintahan di
mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak
bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab
kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus
kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan presidensil diantaranya dicirikan oleh
; Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan, Eksekutif
tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif, Kabinet bertanggung
jawab kepada presiden, eksekutif dipilih melalui pemilu.
Sistem
pemerintahan di Indonesia tentu sudah banyak mengalami perubahan setelah
beberapa kali dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945. Demikian pula terhadap
pelaksanaan pemilunya. Pelaksanaan pemilu di Indonesia telah mengalami banyak
perubahan seiring dengan perubahan-perubahan peraturan dan amandemen terhadap
UUD 1945.
Berdasarkan
penjelasan diatas, maka penulisan makalah ini berjudul Pelaksanaan Pemilu Pada Sistem Pemerintahan Presidensil Sebelum dan
Sesudah Amandemen UUD 1945.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan
masalah makalah ini adalah:
1. Apa
perbedaan sistem pemerintahan presidensil sebelum dan sesudah amandemen UUD
1945?
2. Apa
perbedaan sistem pemilu pada sistem pemerintahan presidensil Indonesia sebelum
dan sesudah amandemen UUD 1945?
1.3 Tujuan dan Manfaat
Tujuan dan manfaat dari penulisan makalah ini adalah
untuk mengetahui :
1. Perbedaan
sistem pemerintahan presidensil sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945
2. Perbedaan
sistem pemilu pada sistem pemerintahan presidensil Indonesia sebelum dan
sesudah amandemen UUD 1945.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system
dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa
Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Dalam arti yang
luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan
legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya
dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan
diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen
pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan
dan fungsi pemerintahan.
Sejak merdeka tahun 1945 Indonesia sudah menganut sistem
pemerintahan presidensial, adapun ciri-ciri dari sistem pemerintaha
presidensial adalah sebagai berikut:
- Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
- Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
- Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
- Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
- Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
- Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Di
Indonesia terjadi 3 kali perubahan masa pemerintahan yang pertama disebut
pemerintahan Orde lama yang kedua disebut Orde Baru dan yang terakhir sampai
sekarang disebut era reformasi. Jadi setiap masa tersebut terjadi sedikit
perbedaan sistem pemerintahan, walaupun masih menganut sistem pemerintahan
presidensial.
2.2 Perbedaan Sistem Pemerintahan
Presidensil Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945
Dalam sejarah indonesia sudah beberapa
kali pemerintah melakukan amandemen pada UUD 1945. Hal ini tentu saja dilakukan
untuk menyesuaikan undang-undang dengan perkembangan zaman dan memperbaikinya
sehingga dapat menjadi dasar hukum yang baik. Dalam proses tersebut, terdapat
perbedaan antara sistem pemerintahan sebelum dilakukan amandemen dan setelah
dilakukan amandemen. Perbedaan tersebut adalah:
Sebelum di amandemen
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara
indonesia menurut UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang didalam penjelasan UUD
1945 perihal tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut seperti
berikut:
1. Indonesia
yaitu negara yg menurut atas hukum ( rechtsstaat ).
2. Sistem
konstitusional.
3. Kekuasaan
negara yg paling tinggi di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden
yaitu penyelenggara pemerintah negara yg paling tinggi di bawah majelis permusyawaratan
rakyat.
5. Presiden
tak bertanggung jawab pada dewan perwakilan rakyat.
6. Menteri
negara adalah pembantu presiden, menteri negara tak bertanggungjawab pada dewan
perwakilan rakyat.
7. Kekuasaan
kepala negara tidak terbatas.
Menurut
tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan indonesia menurut UUD
1945 berpedoman sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini
digerakkan semasa pemerintahan orde baru dibawah kepemimpinan presiden Suharto.
Ciri dari sistem pemerintahan periode itu yaitu ada kekuasaan yang sangat besar
pada instansi kepresidenan. Hampir seluruh kewenangan presiden yang di atur
menurut UUD 1945 tersebut dikerjakan tanpa melibatkan pertimbangan atau
persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Oleh karena tidak adanya pengawasan serta
tidak adanya persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden amat besar serta condong
bisa disalahgunakan. Mekipun ada kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden
juga ada efek positifnya yakni presiden bisa mengendalikan semua
penyelenggaraan pemerintahan hingga dapat menciptakan pemerintahan yang kompak
serta solid, Sistem pemerintahan lebih stabil, tak gampang jatuh atau bertukar,
konflik serta pertentangan antar pejabat negara bisa dihindari. Tetapi, didalam
praktek perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia nyatanya kekuasaan yang
besar didalam diri presiden semakin banyak merugikan bangsa serta negara dari
pada keuntungan yang didapatkannya.
Memasuki periode reformasi ini, bangsa Indonesia
berkeinginan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Oleh karena
itu, butuh disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang
berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa
konstitusi negara itu berisi ada pembatasan kekuasaan pemerintahan atau
eksekutif, jaminan atas hak asasi manusia serta hak-hak warga
negara. Menurut hal itu, reformasi yang perlu dikerjakan yaitu melakukan
pergantian atau amandemen atas UUD 1945. Amandemen UUD 1945 jadi konstitusi yang
berbentuk konstitusional, diinginkan bisa terbentuk sistem pemerintahan yang
tambah baik dari yang pada mulanya. Amandemen atas UUD 1945 sudah dikerjakan
oleh MPR sejumlah empat kali, yakni pada tahun 1999, 2000, 2001, serta 2002.
menurut UUD 1945 yang sudah diamandemen tersebut jadi dasar untuk sistem
pemerintahan Indonesia saat ini.
Sesudah di amandemen
Saat
ini sistem pemerintahan di Indonesia tetap didalam periode transisi. Sebelum
diberlakukannya sistem pemerintahan yang baru menurut UUD 1945 hasil amandemen
keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia tetap berdasarkan pada UUD
1945 dengan sebagian pergantian bersama dengan hal tersebut ada transisi menuju
sistem pemerintahan yg baru. Sistem pemerintahan baru diinginkan berjalan mulai
tahun 2004 sesudah dikerjakannya pemilu 2004.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan Indonesia yaitu sebagai berikut:
1. Wujud
negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Lokasi negara terbagi dalam
sebagian provinsi.
2. Wujud
pemerintahan yaitu republik, namun sistem pemerintahan presidensial.
3. Presiden
yaitu kepala negara serta sekalian kepala pemerintahan. Presiden serta wakil
presiden dipilih dengan cara segera oleh rakyat didalam satu paket.
4. Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden serta bertanggung jawab pada
presiden.
5. Parlemen
terdiri atas dua sisi ( bikameral ), dewan perwakilan rakyat ( DPR ) serta
dewan perwakilan daerah ( DPD ). Beberapa bagian dewan adalah bagian MPR. DPR
mempunyai kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya
pemerintahan.
6. Kekuasaan
yudikatif digerakkan oleh makamah agung serta badan peradilan dibawahnya.
Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer serta dilakukan pembaharuan untuk menyingkirkan kelemahan-kelemahan
yang ada didalam sistem presidensial. Sebagian variasi dari sistem pemerintahan
presidensial di Indonesia yaitu sebagai berikut ;
1. Presiden
setiap saat bisa diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Kemudian, DPR
mempunyai kekuasaan mengawasi presiden walau dengan cara tak segera.
2. Presiden
saat mengangkat pejabat negara butuh pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3. Presiden
saat mengeluarkan kebijakan spesifik butuh pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4. Parlemen
diberi kekuasaan yang semakin besar didalam hal membentuk undang-undang serta hak
biaya karena ada perubahan-perubahan baru didalam sistem pemerintahan
indonesia. Hal ini diperuntukan saat memperbaiki sistem presidensial yang lama.
Pergantian baru tersebut, diantaranya ada penentuan dengan cara segera, sistem
bikameral, mekanisme cheks and balance, serta pemberian kekuasaan yang semakin
besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan serta pemanfaatan biaya.
2.3 Perbedaan Pelaksanaan Pemilu
Sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945
Pemilu 1999
Pemilu 1999 adalah pemilu pertama pasca
kekuasaan presiden Suharto. Pemilu ini diadakan di bawah kepemimpinan Presiden
B.J. Habibie. Pemilu ini terselenggara di bawah sistem politik Demokrasi
Liberal. Artinya, jumlah partai peserta tidak lagi dibatasi seperti pemilu-pemilu
lalu yang hanya terdiri dari Golkar, PPP, dan PDI.
Sebelum menyelenggarakan Pemilu,
pemerintahan B.J. Habibie mengajukan tiga rancangan undang-undang selaku dasar
hukum dilangsungkannya pemilu 1999, yaitu RUU tentang Partai Politik, RUU
tentang Pemilu, dan RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
Ketiga RUU ini diolah oleh Tim Tujuh yang diketuai Profesor
Ryaas Rasyid dariInstitut Ilmu Pemerintahan. Setelah disetujui DPR,
barulah pemilu layak dijalankan. Pemilu 1999 diadakan berdasarkan Undang-undang
Nomor 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Sesuai pasal 1 ayat (7)
pemilu 1999 dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional
berdasarkan stelsel daftar dengan varian Roget.
Dalam pemilihan anggota DPR, daerah
pemilihannya (selanjutnya disingkat Dapil) adalah Dati I (provinsi), pemilihan
anggota DPRD I dapilnya Dati I (provinsi) yang merupakan satu
daerah pemilihan, sementara pemilihan anggota DPRD II dapilnya Dati
II yang merupakan satu daerah pemilihan. Jumlah kursi anggota DPR untuk tiap
daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk Dati I dengan
memperhatikan bahwa Dati II minimal harus mendapat 1 kursi yang penetapannya
dilakukan oleh KPU.
Undang-undang Nomor 3 tahun 1999 juga
menggariskan bahwa jumlah kursi DPRD I minimal 45 dan maksimal 100 kursi.
Jumlah kursi tersebut ditentukan oleh besaran penduduk. Provinsi dengan jumlah
penduduk hingga 3.000.000 jiwa mendapat 45 kursi. Provinsi dengan jumlah
penduduk 3.000.001 – 7.000.000 mendapat 55 kursi. Provinsi dengan jumlah penduduk
5.000.001 – 7.000.000 mendapat 65 kursi. Provinsi dengan jumlah penduduk
7.000.001 – 9.000.000 mendapat 75 kursi. Provinsi dengan jumlah penduduk
9.000.001 – 12.000.000 mendapat 85 kursi. Sementara itu, provinsi dengan jumlah
penduduk di atas 12.000.000 mendapat 100 kursi.
Undang-undang juga mengamanatkan bahwa
untuk Dati II (kabupaten/kota) minimal mendapat 1 kursi untuk anggota DPRD I
lewat penetapan KPU. Dati II berpenduduk hingga 100.000 mendapat 20 kursi. Dati
II berpenduduk 100.001 – 200.000 mendapat 25 kursi. Dati II berpenduduk 200.001
– 300.000 mendapat 30 kursi. Dati II berpenduduk 300.001 – 400.000 mendapat 35
kursi. Dati II berpenduduk 400.001 – 500.000 mendapat 40 kursi. Sementara itu,
untuk Dati II berpenduduk di atas 500.000 mendapat 45 kursi. Setiap kecamatan
minimal harus diwakili oleh 1 kursi di DPRD II. KPU adalah pihak yang
memutuskan penetapan perolehan jumlah kursi.
Jumlah partai yang terdaftar di
Kementrian Hukum dan HAM adalah 141 partai, sementara yang lolos verifikasi
untuk ikut Pemilu 1999 adalah 48 partai. Pemilu 1999 diadakan tanggal 7 Juni
1999. Namun, tidak seperti pemilu-pemilu sebelumnya, Pemilu 1999 mengalami
hambatan dalam proses perhitungan suara. Terdapat 27 partai politik yang tidak
bersedia menandatangani berkas hasil pemilu 1999 yaitu: Partai Keadilan, PNU,
PBI, PDI, Masyumi, PNI Supeni, Krisna, Partai KAMI, PKD, PAY, Partai MKGR, PIB,
Partai SUNI, PNBI, PUDI, PBN, PKM, PND, PADI, PRD, PPI, PID, Murba, SPSI, PUMI,
PSP, dan PARI.
Karena penolakan 27 partai politik ini,
KPU menyerahkan keputusan kepada Presiden. Presiden menyerahkan kembali
penyelesaian persoalan kepada Panitia Pengawas Pemilu (selanjutnya disingkat
Panwaslu. Rekomendasi Panwaslu adalah, hasil Pemilu 1999 sudah sah, ditambah
kenyataan partai-partai yang menolak menandatangani hasil tidak
menyertakan point-point spesifik keberatan mereka. Sebab itu,
Presiden lalu memutuskan bahwa hasil Pemilu 1999 sah dan masyarakat mengetahui
hasilnya tanggal 26 Juli 1999.
Masalah selanjutnya adalah pembagian
kursi. Sistem Pemilu yang digunakan adalah Proporsional dengan varian
Party-List. Masalah yang muncul adalah pembagian kursi sisa. Partai-partai
beraliran Islam melakukan stembus-accord (penggabungan sisa
suara) menurut hitungan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) hanya beroleh 40 dari
120 kursi. Di sisi lain, 8 partai beraliran Islam yang melakukan stembus-accord tersebut
mengklaim mampu memperoleh 53 dari 120 kursi sisa.
Perbedaan pendapat ini lalu diserahkan
PPI kepada KPU. KPU, di depan seluruh partai politik peserta pemilu 1999
menyarankan voting. Voting ini terdiri atas dua
opsi. Pertama, pembagian kursi sisa dihitung dengan memperhatikan
suara stembus-accord. Kedua, pembagian tanpa stembus-accord.
Hasilnya, 12 suara mendukung opsi pertama, dan 43 suara
mendukung opsi kedua. Lebih dari 8 partai melakukan walk-out.
Keputusannya, pembagian kursi dilakukan tanpa stembus-accord.
Penyelesaian sengketa hasil pemilu dan perhitungan suara ini masih dilakukan
oleh badan-badan penyelenggara pemilu karena Mahkamah Konstitusi belum lagi
terbentuk.
Total jumlah suara partai yang tidak
menghasilkan kursi 9.700.658 atau meliputi 9,17% suara sah. Hasil ini diperoleh
dengan menerapkan sistem pemilihan Proporsional dengan Varian Roget.
Dalam sistem ini, sebuah partai memperoleh kursi seimbang dengan suara yang
diperolehnya di daerah pemilihan, termasuk perolehan kursi berdasarkan the
largest remainder (sisa kursi diberikan kepada partai-partai
yang punya sisa suara terbesar).
Perbedaan antara Pemilu 1999 dengan
Pemilu 1997 adalah bahwa pada Pemilu 1999 penetapan calon terpilih didasarkan
pada rangking perolehan suara suatu partai di daerah pemilihan. Jika sejak
Pemilu 1971 calon nomor urut pertama dalam daftar partai otomatis terpilih bila
partai itu mendapat kursi, maka pada Pemilu 1999 calon terpilih ditetapkan
berdasarkan suara terbesar atau terbanyak dari daerah di mana seseorang
dicalonkan. Contohnya, Caleg A meski berada di urutan terbawah daftar caleg,
jika dari daerahnya ia dan partainya mendapatkan suara terbesar, maka dia-lah yang
terpilih. Untuk penetapan caleg terpilih berdasarkan perolehan suara di Daerah
Tingkat II (kabupaten/kota), Pemilu 1999 ini sama dengan metode yang digunakan
pada Pemilu 1971.
Dari total 500 anggota DPR yang
dipilih, sebanyak 460 orang berjenis kelamin laki-laki dan hanya 40 orang yang
berjenis kelamin perempuan. Sebab itu, persentase anggota DPR yang berjenis
kelamin perempuan hanya meliputi 8% dari total.
Pemilu 2004
Pemilu 2004 merupakan sejarah
tersendiri bagi pemerintah dan rakyat Indonesia. Di pemilu 2004 ini, untuk
pertama kali rakyat Indonesia memilih presidennya secara langsung. Pemilu 2004
sekaligus membuktikan upaya serius mewujudkan sistem pemerintahan Presidensil
yang dianut oleh pemerintah Indonesia.
Pemilu 2004 menggunakan sistem pemilu yang
berbeda-beda, bergantung untuk memilih siapa. Dalam pemilu 2004, rakyat
Indonesia memilih presiden, anggota parlemen (DPR, DPRD I, dan DPRD II), serta
DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Untuk ketiga maksud pemilihan tersebut, terdapat
tiga sistem pemilihan yang berbeda.
Sistem pemilu yang digunakan
adalah Proporsional dengan Daftar Calon Terbuka. Proporsional
Daftar adalah sistem pemilihan mengikuti jatah kursi di tiap daerah pemilihan.
Jadi, suara yang diperoleh partai-partai politik di tiap daerah selaras dengan
kursi yang mereka peroleh di parlemen.
Untuk memilih anggota parlemen,
digunakan sistem pemilu Proporsional dengan varian Proporsional Daftar
(terbuka). Untuk memilih anggota DPD, digunakan sistem pemilu Lainnya,
yaitu Single Non Transverable Vote (SNTV). Sementara untuk
memilih presiden, digunakan sistem pemilihan Mayoritas/Pluralitas dengan
varian Two Round System (Sistem Dua Putaran).
BAB
III
KESIMPULAN
Sistem pemerintahan adalah alat untuk menjaga
stabilitas sebuah Negara. Di Indonesia, sistem pemerintahan yang berlaku adalah
sistem pemerintahan presidensil. Sistem pemerintahan presidensil merupakan system pemerintahan di
mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak
bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab
kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus
kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan presidensil diantaranya dicirikan oleh
; Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan, Eksekutif
tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif, Kabinet bertanggung
jawab kepada presiden, eksekutif dipilih melalui pemilu.
Sistem
pemerintahan presidensil di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahaan
setelah beberapa kali dilakukannya amandemen UUD 1945. Begitu pula pada sistem
pemilu yang berlaku di Indonesia. Seiring dengan perubahan-perubahan sistem
pemerintahan dan amandemen UUD 1945, sistem pemilu di Indonesia mengalami
beberapa perubahan.
DAFTAR
PUSTAKA
Jurnal
:
Deliarnoor, Nandang
Alamsah. 2008. Sistem Pemerintahan Indonesia Pra dan Pasca Amandemen UUD 1945.
Universitas Padjajaran
Website
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar