Rabu, 11 Desember 2013

Pelaksanaan Pemilu Pada Sistem Pemerintahan Presidensil Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Sistem pemerintahan memiliki tujuan untuk merawat stabilitas negara. Akan tetapi di sebagian negara seringkali berlangsung tindakan separatisme yang disebabkan oleh sistem pemerintahan yang dirasa memberatkan rakyat dan merugikan rakyat. Sistem pemerintahan memiliki fondasi yang kuat dan tidak dapat diubah menjadi statis. Bila satu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis, maka hal itu dapat berjalan selama-lamanya sampai ada desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut. Dengan kata lain artinya sistem pemerintahan itu merawat stabilitas penduduk, merawat perilaku kaum mayoritas ataupun minoritas, merawat fondasi pemerintahan, merawat kemampuan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan hingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu juga demokrasi di mana selayaknya penduduk dapat turut andil di dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Sampai sekarang ini hanya sedikit negara yang dapat mempraktikkan sistem pemerintahan itu dengan cara menyeluruh. Dengan cara sempit, sistem pemerintahan hanya untuk fasilitas kelompok untuk memobilisasi roda pemerintahan yang bermanfaat merawat stabilitas negara dalam jangka waktu relatif lama, menahan adanya tingkah laku reaksioner ataupun radikal dari rakyatnya itu sendiri. 
Sistem pemerintahan di Indonesia merupakan sistem pemerintahan presidensil. Sistem pemerintahan presidensil merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan presidensil diantaranya dicirikan oleh ; Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan, Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif, Kabinet bertanggung jawab kepada presiden, eksekutif dipilih melalui pemilu.
Sistem pemerintahan di Indonesia tentu sudah banyak mengalami perubahan setelah beberapa kali dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945. Demikian pula terhadap pelaksanaan pemilunya. Pelaksanaan pemilu di Indonesia telah mengalami banyak perubahan seiring dengan perubahan-perubahan peraturan dan amandemen terhadap UUD 1945.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka penulisan makalah ini berjudul Pelaksanaan Pemilu Pada Sistem Pemerintahan Presidensil Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah makalah ini adalah:
1.      Apa perbedaan sistem pemerintahan presidensil sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945?
2.      Apa perbedaan sistem pemilu pada sistem pemerintahan presidensil Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945?

1.3  Tujuan dan Manfaat
Tujuan dan manfaat dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui :
1.      Perbedaan sistem pemerintahan presidensil sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945
2.      Perbedaan sistem pemilu pada sistem pemerintahan presidensil Indonesia sebelum dan sesudah amandemen  UUD 1945.













BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Sejak merdeka tahun 1945 Indonesia sudah menganut sistem pemerintahan presidensial, adapun ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut:
  1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
  2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
  3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
  4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
  5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
  6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Di Indonesia terjadi 3 kali perubahan masa pemerintahan yang pertama disebut pemerintahan Orde lama yang kedua disebut Orde Baru dan yang terakhir sampai sekarang disebut era reformasi. Jadi setiap masa tersebut terjadi sedikit perbedaan sistem pemerintahan, walaupun masih menganut sistem pemerintahan presidensial.
2.2  Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensil Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945
Dalam sejarah indonesia sudah beberapa kali pemerintah melakukan amandemen pada UUD 1945. Hal ini tentu saja dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang dengan perkembangan zaman dan memperbaikinya sehingga dapat menjadi dasar hukum yang baik. Dalam proses tersebut, terdapat perbedaan antara sistem pemerintahan sebelum dilakukan amandemen dan setelah dilakukan amandemen. Perbedaan tersebut adalah:
Sebelum di amandemen
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara indonesia menurut UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang didalam penjelasan UUD 1945 perihal tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut seperti berikut:
1.      Indonesia yaitu negara yg menurut atas hukum ( rechtsstaat ). 
2.      Sistem konstitusional. 
3.      Kekuasaan negara yg paling tinggi di tangan majelis permusyawaratan rakyat. 
4.      Presiden yaitu penyelenggara pemerintah negara yg paling tinggi di bawah majelis permusyawaratan rakyat. 
5.      Presiden tak bertanggung jawab pada dewan perwakilan rakyat. 
6.      Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tak bertanggungjawab pada dewan perwakilan rakyat. 
7.      Kekuasaan kepala negara tidak terbatas. 
Menurut tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan indonesia menurut UUD 1945 berpedoman sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini digerakkan semasa pemerintahan orde baru dibawah kepemimpinan presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan periode itu yaitu ada kekuasaan yang sangat besar pada instansi kepresidenan. Hampir seluruh kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dikerjakan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Oleh karena tidak adanya pengawasan serta tidak adanya persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden amat besar serta condong bisa disalahgunakan. Mekipun ada kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada efek positifnya yakni presiden bisa mengendalikan semua penyelenggaraan pemerintahan hingga dapat menciptakan pemerintahan yang kompak serta solid, Sistem pemerintahan lebih stabil, tak gampang jatuh atau bertukar, konflik serta pertentangan antar pejabat negara bisa dihindari. Tetapi, didalam praktek perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia nyatanya kekuasaan yang besar didalam diri presiden semakin banyak merugikan bangsa serta negara dari pada keuntungan yang didapatkannya. 
Memasuki periode reformasi ini, bangsa Indonesia berkeinginan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Oleh karena itu, butuh disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi ada pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,  jaminan atas hak asasi manusia serta hak-hak warga negara. Menurut hal itu, reformasi yang perlu dikerjakan yaitu melakukan pergantian atau amandemen atas UUD 1945. Amandemen UUD 1945 jadi konstitusi yang berbentuk konstitusional, diinginkan bisa terbentuk sistem pemerintahan yang tambah baik dari yang pada mulanya. Amandemen atas UUD 1945 sudah dikerjakan oleh MPR sejumlah empat kali, yakni pada tahun 1999, 2000, 2001, serta 2002. menurut UUD 1945 yang sudah diamandemen tersebut jadi dasar untuk sistem pemerintahan Indonesia saat ini. 
Sesudah di amandemen
Saat ini sistem pemerintahan di Indonesia tetap didalam periode transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan yang baru menurut UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia tetap berdasarkan pada UUD 1945 dengan sebagian pergantian bersama dengan hal tersebut ada transisi menuju sistem pemerintahan yg baru. Sistem pemerintahan baru diinginkan berjalan mulai tahun 2004 sesudah dikerjakannya pemilu 2004. 
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia yaitu sebagai berikut:
1.      Wujud negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Lokasi negara terbagi dalam sebagian provinsi. 
2.      Wujud pemerintahan yaitu republik, namun sistem pemerintahan presidensial. 
3.      Presiden yaitu kepala negara serta sekalian kepala pemerintahan. Presiden serta wakil presiden dipilih dengan cara segera oleh rakyat didalam satu paket. 
4.      Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden serta bertanggung jawab pada presiden. 
5.      Parlemen terdiri atas dua sisi ( bikameral ), dewan perwakilan rakyat ( DPR ) serta dewan perwakilan daerah ( DPD ). Beberapa bagian dewan adalah bagian MPR. DPR mempunyai kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan. 
6.      Kekuasaan yudikatif digerakkan oleh makamah agung serta badan peradilan dibawahnya. 
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer serta dilakukan pembaharuan untuk menyingkirkan kelemahan-kelemahan yang ada didalam sistem presidensial. Sebagian variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia yaitu sebagai berikut ; 
1.      Presiden setiap saat bisa diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Kemudian, DPR mempunyai kekuasaan mengawasi presiden walau dengan cara tak segera. 
2.      Presiden saat mengangkat pejabat negara butuh pertimbangan atau persetujuan dari DPR. 
3.      Presiden saat mengeluarkan kebijakan spesifik butuh pertimbangan atau persetujuan dari DPR. 
4.      Parlemen diberi kekuasaan yang semakin besar didalam hal membentuk undang-undang serta hak biaya karena ada perubahan-perubahan baru didalam sistem pemerintahan indonesia. Hal ini diperuntukan saat memperbaiki sistem presidensial yang lama. Pergantian baru tersebut, diantaranya ada penentuan dengan cara segera, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, serta pemberian kekuasaan yang semakin besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan serta pemanfaatan biaya. 
2.3  Perbedaan Pelaksanaan Pemilu Sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945
Pemilu 1999
Pemilu 1999 adalah pemilu pertama pasca kekuasaan presiden Suharto. Pemilu ini diadakan di bawah kepemimpinan Presiden B.J. Habibie. Pemilu ini terselenggara di bawah sistem politik Demokrasi Liberal. Artinya, jumlah partai peserta tidak lagi dibatasi seperti pemilu-pemilu lalu yang hanya terdiri dari Golkar, PPP, dan PDI.
Sebelum menyelenggarakan Pemilu, pemerintahan B.J. Habibie mengajukan tiga rancangan undang-undang selaku dasar hukum dilangsungkannya pemilu 1999, yaitu RUU tentang Partai Politik, RUU tentang Pemilu, dan RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Ketiga RUU ini diolah oleh Tim Tujuh yang diketuai Profesor Ryaas Rasyid dariInstitut Ilmu Pemerintahan. Setelah disetujui DPR, barulah pemilu layak dijalankan. Pemilu 1999 diadakan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Sesuai pasal 1 ayat (7) pemilu 1999 dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar dengan varian Roget.
Dalam pemilihan anggota DPR, daerah pemilihannya (selanjutnya disingkat Dapil) adalah Dati I (provinsi), pemilihan anggota DPRD I dapilnya Dati I (provinsi) yang merupakan satu daerah pemilihan, sementara pemilihan anggota DPRD II dapilnya Dati II yang merupakan satu daerah pemilihan. Jumlah kursi anggota DPR untuk tiap daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk Dati I dengan memperhatikan bahwa Dati II minimal harus mendapat 1 kursi yang penetapannya dilakukan oleh KPU.
Undang-undang Nomor 3 tahun 1999 juga menggariskan bahwa jumlah kursi DPRD I minimal 45 dan maksimal 100 kursi. Jumlah kursi tersebut ditentukan oleh besaran penduduk. Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 3.000.000 jiwa mendapat 45 kursi. Provinsi dengan jumlah penduduk 3.000.001 – 7.000.000 mendapat 55 kursi. Provinsi dengan jumlah penduduk 5.000.001 – 7.000.000 mendapat 65 kursi. Provinsi dengan jumlah penduduk 7.000.001 – 9.000.000 mendapat 75 kursi. Provinsi dengan jumlah penduduk 9.000.001 – 12.000.000 mendapat 85 kursi. Sementara itu, provinsi dengan jumlah penduduk di atas 12.000.000 mendapat 100 kursi.
Undang-undang juga mengamanatkan bahwa untuk Dati II (kabupaten/kota) minimal mendapat 1 kursi untuk anggota DPRD I lewat penetapan KPU. Dati II berpenduduk hingga 100.000 mendapat 20 kursi. Dati II berpenduduk 100.001 – 200.000 mendapat 25 kursi. Dati II berpenduduk 200.001 – 300.000 mendapat 30 kursi. Dati II berpenduduk 300.001 – 400.000 mendapat 35 kursi. Dati II berpenduduk 400.001 – 500.000 mendapat 40 kursi. Sementara itu, untuk Dati II berpenduduk di atas 500.000 mendapat 45 kursi. Setiap kecamatan minimal harus diwakili oleh 1 kursi di DPRD II. KPU adalah pihak yang memutuskan penetapan perolehan jumlah kursi.
Jumlah partai yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM adalah 141 partai, sementara yang lolos verifikasi untuk ikut Pemilu 1999 adalah 48 partai. Pemilu 1999 diadakan tanggal 7 Juni 1999. Namun, tidak seperti pemilu-pemilu sebelumnya, Pemilu 1999 mengalami hambatan dalam proses perhitungan suara. Terdapat 27 partai politik yang tidak bersedia menandatangani berkas hasil pemilu 1999 yaitu: Partai Keadilan, PNU, PBI, PDI, Masyumi, PNI Supeni, Krisna, Partai KAMI, PKD, PAY, Partai MKGR, PIB, Partai SUNI, PNBI, PUDI, PBN, PKM, PND, PADI, PRD, PPI, PID, Murba, SPSI, PUMI, PSP, dan PARI.
Karena penolakan 27 partai politik ini, KPU menyerahkan keputusan kepada Presiden. Presiden menyerahkan kembali penyelesaian persoalan kepada Panitia Pengawas Pemilu (selanjutnya disingkat Panwaslu. Rekomendasi Panwaslu adalah, hasil Pemilu 1999 sudah sah, ditambah kenyataan partai-partai yang menolak menandatangani hasil tidak menyertakan point-point spesifik keberatan mereka. Sebab itu, Presiden lalu memutuskan bahwa hasil Pemilu 1999 sah dan masyarakat mengetahui hasilnya tanggal 26 Juli 1999.
Masalah selanjutnya adalah pembagian kursi. Sistem Pemilu yang digunakan adalah Proporsional dengan varian Party-List. Masalah yang muncul adalah pembagian kursi sisa. Partai-partai beraliran Islam melakukan stembus-accord (penggabungan sisa suara) menurut hitungan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) hanya beroleh 40 dari 120 kursi. Di sisi lain, 8 partai beraliran Islam yang melakukan stembus-accord tersebut mengklaim mampu memperoleh 53 dari 120 kursi sisa.
Perbedaan pendapat ini lalu diserahkan PPI kepada KPU. KPU, di depan seluruh partai politik peserta pemilu 1999 menyarankan votingVoting ini terdiri atas dua opsi. Pertama, pembagian kursi sisa dihitung dengan memperhatikan suara stembus-accordKedua, pembagian tanpa stembus-accord. Hasilnya, 12 suara mendukung opsi pertama, dan 43 suara mendukung opsi kedua. Lebih dari 8 partai melakukan walk-out. Keputusannya, pembagian kursi dilakukan tanpa stembus-accord. Penyelesaian sengketa hasil pemilu dan perhitungan suara ini masih dilakukan oleh badan-badan penyelenggara pemilu karena Mahkamah Konstitusi belum lagi terbentuk.
Total jumlah suara partai yang tidak menghasilkan kursi 9.700.658 atau meliputi 9,17% suara sah. Hasil ini diperoleh dengan menerapkan sistem pemilihan Proporsional dengan Varian Roget. Dalam sistem ini, sebuah partai memperoleh kursi seimbang dengan suara yang diperolehnya di daerah pemilihan, termasuk perolehan kursi berdasarkan the largest remainder (sisa kursi diberikan kepada partai-partai yang  punya sisa suara terbesar).
Perbedaan antara Pemilu 1999 dengan Pemilu 1997 adalah bahwa pada Pemilu 1999 penetapan calon terpilih didasarkan pada rangking perolehan suara suatu partai di daerah pemilihan. Jika sejak Pemilu 1971 calon nomor urut pertama dalam daftar partai otomatis terpilih bila partai itu mendapat kursi, maka pada Pemilu 1999 calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbesar atau terbanyak dari daerah di mana seseorang dicalonkan. Contohnya, Caleg A meski berada di urutan terbawah daftar caleg, jika dari daerahnya ia dan partainya mendapatkan suara terbesar, maka dia-lah yang terpilih. Untuk penetapan caleg terpilih berdasarkan perolehan suara di Daerah Tingkat II (kabupaten/kota), Pemilu 1999 ini sama dengan metode yang digunakan pada Pemilu 1971.
Dari total 500 anggota DPR yang dipilih, sebanyak 460 orang berjenis kelamin laki-laki dan hanya 40 orang yang berjenis kelamin perempuan. Sebab itu, persentase anggota DPR yang berjenis kelamin perempuan hanya meliputi 8% dari total.
Pemilu 2004
Pemilu 2004 merupakan sejarah tersendiri bagi pemerintah dan rakyat Indonesia. Di pemilu 2004 ini, untuk pertama kali rakyat Indonesia memilih presidennya secara langsung. Pemilu 2004 sekaligus membuktikan upaya serius mewujudkan sistem pemerintahan Presidensil yang dianut oleh pemerintah Indonesia.
Pemilu 2004 menggunakan sistem pemilu yang berbeda-beda, bergantung untuk memilih siapa. Dalam pemilu 2004, rakyat Indonesia memilih presiden, anggota parlemen (DPR, DPRD I, dan DPRD II), serta DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Untuk ketiga maksud pemilihan tersebut, terdapat tiga sistem pemilihan yang berbeda.
Sistem pemilu yang digunakan adalah Proporsional dengan Daftar Calon Terbuka. Proporsional Daftar adalah sistem pemilihan mengikuti jatah kursi di tiap daerah pemilihan. Jadi, suara yang diperoleh partai-partai politik di tiap daerah selaras dengan kursi yang mereka peroleh di parlemen.
Untuk memilih anggota parlemen, digunakan sistem pemilu Proporsional dengan varian Proporsional Daftar (terbuka). Untuk memilih anggota DPD, digunakan sistem pemilu Lainnya, yaitu Single Non Transverable Vote (SNTV). Sementara untuk memilih presiden, digunakan sistem pemilihan Mayoritas/Pluralitas dengan varian Two Round System (Sistem Dua Putaran).









BAB III
KESIMPULAN

Sistem pemerintahan adalah alat untuk menjaga stabilitas sebuah Negara. Di Indonesia, sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem pemerintahan presidensil. Sistem pemerintahan presidensil merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan presidensil diantaranya dicirikan oleh ; Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan, Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif, Kabinet bertanggung jawab kepada presiden, eksekutif dipilih melalui pemilu.
Sistem pemerintahan presidensil di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahaan setelah beberapa kali dilakukannya amandemen UUD 1945. Begitu pula pada sistem pemilu yang berlaku di Indonesia. Seiring dengan perubahan-perubahan sistem pemerintahan dan amandemen UUD 1945, sistem pemilu di Indonesia mengalami beberapa perubahan. 


DAFTAR PUSTAKA

Jurnal :
Deliarnoor, Nandang Alamsah. 2008. Sistem Pemerintahan Indonesia Pra dan Pasca Amandemen UUD 1945. Universitas Padjajaran
Website :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar